Kepresidenan Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membagikan Al-Qur’an secara gratis kepada para jemaah haji tahun 2024. Pembagian ini berlangsung selama sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijah.

Menurut laporan dari kantor berita Saudi, Saudi Press Agency (SPA), pada Senin (10/6/2024), Kepresidenan telah menyiapkan satu juta salinan terjemahan Al-Qur’an sebagai hadiah. Al-Qur’an tersebut dapat dibawa pulang oleh jemaah sebagai kenang-kenangan dari Tanah Suci.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memfasilitasi berbagai kegiatan dan acara selama musim haji. Presiden Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, menyatakan bahwa Kepresidenan telah menyiapkan beragam acara dan kegiatan keagamaan di dua masjid suci tersebut selama sepuluh hari pertama Dzulhijah. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman spiritual para jemaah yang datang untuk menunaikan ibadah haji.

Syekh Sudais juga menekankan bahwa Kerajaan Saudi berkomitmen untuk menyebarkan pesan yang terkandung dalam Al-Qur’an secara global dan memperkuat nilai-nilai toleransi dan moderasi.

Syekh Sudais menambahkan bahwa Kerajaan telah memberikan perhatian khusus pada dua masjid suci dan pengunjungnya, dengan tujuan mempermudah dan memberikan kenyamanan dalam beribadah. Salah satu upaya tersebut adalah melalui program penerjemahan khutbah di Arafah, yang dirancang untuk menjangkau satu miliar pendengar dari seluruh dunia dalam 20 bahasa.

Pembahasan penawaran kerjasama Haji 2024 bersama Syarikah Multaqo Al Hajij. Dalam pertemuan ini, dipimpin oleh Ketua Pengurus MDI, Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA,

Sejak terjadinya perubahan fungsi Muassasah (Organisasi Nirlaba) khususnya Muassassah Janub Asia dalam pelayanan haji yang berubah menjadi Syarikah (Perusahaan Terbatas) pada tahun 2019.

Tata Cara Lengkap Melempar Jumroh dalam Prosesi Haji: Menolak Setan dan Mengikuti Sunnah Nabi Ibrahim Alaihissalam

Salah satu rukun haji yang menjadi kewajiban bagi setiap jemaah haji adalah melempar jumroh. Proses ini melibatkan pelemparan tujuh batu kerikil ke tiga tiang yang dikenal sebagai jumroh, terletak di kawasan jamarat, Mina. Adapun tiga tiang tersebut adalah jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh aqabah. Melempar jumroh memiliki makna mendalam, yaitu sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan dan mengingat pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lempar jumroh dilakukan mulai dari tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. Setiap harinya, jemaah wajib melempar Jumroh Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil. Batu kerikil ini diambil dari Muzdalifah, tempat jemaah bermalam setelah melaksanakan wukuf di Arafah.

Makna Mendalam dari Melempar Jumroh Lempar jumroh memiliki nilai simbolis yang tinggi, mengajarkan kita untuk menolak godaan setan dan untuk mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keikhlasan dan kesabaran. Kisah Nabi Ibrahim Alaihissalam yang melempar setan yang menggoda beliau di tiga tempat berbeda, menjadi landasan makna dari prosesi ini. Pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam dan Ismail Alaihissalam yang rela menyerahkan nyawanya demi Allah juga menjadi dasar perayaan Idul Adha.

Tata Cara Melempar Jumroh:

Pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah):

  1. Melempar dengan tujuh batu satu per satu.
  2. Menggunakan batu, bukan kaca atau besi.
  3. Melempar dengan tangan, bukan meletakkan dalam kolam.
  4. Memastikan batu benar-benar masuk dalam kolam.
  5. Melempar dengan niat ibadah dan keyakinan.
  6. Dilakukan sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir tasyrik.

Sunnah Pelemparan Jumrah ‘Aqabah (10 Dzulhijjah):

  1. Melempar sebelum mencukur, thawaf, dan penyembelihan.
  2. Melempar setelah matahari meninggi setinggi tombak sebelum Zhuhur.
  3. Melempar saat pertama kali tiba di Mina.
  4. Membaca takbir bersamaan dengan setiap lemparan.
  5. Melempar dengan tangan kanan.
  6. Menggunakan batu seukuran biji buncis.
  7. Mengangkat tangan hingga terlihat putih ketiak.
  8. Memastikan batu yang digunakan bersih.

Pelemparan Tiga Jumrah pada Hari Tasyrik:

  1. Waktu pelaksanaan dari zawal (masuk Zhuhur) hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir.
  2. Melempar setiap Jumrah dengan tujuh batu, total 21 batu.
  3. Melempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara berurutan.
  4. Melempar setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr.
  5. Melempar dengan tangan menggunakan batu.
  6. Melakukan melempar setelah zawal (masuk Zhuhur).
  7. Melempar dengan niat ibadah dan keyakinan.

Sunnah Pelemparan Tiga Jumrah:

  1. Mandi sebelum waktu fajar Shubuh.
  2. Menggunakan batu seukuran biji buncis.
  3. Bertakbir saat melempar.
  4. Menghadap kiblat.
  5. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha.

Catatan Penting: Jika seorang jemaah tidak mampu melempar sendiri, boleh diwakilkan oleh orang lain yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil boleh mengambil upah dalam hal ini. Hikmah dari melempar jumroh adalah mengenang penolakan Nabi Ibrahim Alaihissalam terhadap godaan setan dan merendahkan diri sebagai hamba Allah. Melempar batu sebagai simbol ibadah menunjukkan ketaatan dan ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan memahami tata cara dan makna mendalam dari melempar jumroh, jemaah haji dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan.

Pengertian Haji: Sebelum menjelaskan Haji Furoda, mari kita memahami pengertian Haji sebagai rukun Islam kelima. Haji adalah ziarah umat Muslim ke Kota Mekah yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup oleh individu Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, Haji adalah ekspresi solidaritas dan ketundukan umat Islam kepada Allah.

Pengertian Haji Furoda: Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa menunggu antrian panjang. Ini dilakukan atas undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi melalui visa Mujamalah. Haji Furoda diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama dengan visa diperoleh, tanpa menunggu antrian yang biasanya memakan waktu hingga 10-15 tahun.

Aturan Haji Furoda: Aturan Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Visa Haji Mujamalah diberikan oleh Arab Saudi sebagai undangan resmi. Jemaah Haji Furoda harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terdaftar, bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Ini memastikan pemerintah tetap memantau jemaah yang berangkat.

Kriteria Mampu Melaksanakan Ibadah Haji:

  1. Sehat Jasmani dan Rohani: Jemaah harus sehat fisik dan rohani.
  2. Mampu Secara Ekonomi: Mampu menanggung biaya perjalanan, hidup di Tanah Suci, pakaian, dan biaya keluarga di rumah.
  3. Mampu Mengendalikan Hawa Nafsu: Kemampuan mengendalikan hasrat dan nafsu agar menjalankan ibadah dengan baik.
  4. Ilmu yang Memadai: Pengetahuan yang cukup tentang tata cara ibadah haji melalui manasik haji yang biasanya diadakan sebelum keberangkatan.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus:

  1. Pemberangkatan: Haji Furoda berangkat atas undangan langsung Arab Saudi, tanpa antrian. Haji Plus termasuk dalam kuota pemerintah dan memiliki waktu tunggu 5-9 tahun.
  2. Visa: Visa Haji Furoda dikeluarkan oleh kedutaan negara masing-masing, sedangkan Haji Plus melalui pendaftaran Kementerian Agama.
  3. Tanggung Jawab: Haji Furoda menjadi tanggung jawab PIHK atau biro perjalanan, bukan pemerintah Indonesia. Haji Plus diatur oleh Kementerian Agama.

Kesimpulan: Haji Furoda adalah alternatif bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu waktu yang lama. Memahami perbedaannya dengan Haji Plus dan aturan yang mengaturnya memberikan pemahaman yang lebih baik bagi calon jemaah. Jangan lupa, pelaksanaan ibadah haji harus memenuhi kriteria mampu, termasuk pemahaman ilmu yang memadai.