Pendahuluan
Penyelenggaraan haji di Indonesia merupakan tugas nasional yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Koordinator pelaksanaan. Karena bersifat nasional maka keterlibatan Kementerian terkait menjadi hal penting diantara Kementerian terkait dalam penyelenggaraan haji di Indonesia adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Pemberdayaan Manusia.

Dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia adalah Undang-undang No.8/2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan haji di Indonesia baik menyangkut tentang filosofi, asas dasar dan pasal-pasal terkait pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.

Dalam Undang-undang no.8/2019 dijelaskan bahwa Kementerian Agama RI memiliki fungsi sebagai coordinator dalam teknis operasional yang melibatkan berbagai instansi terkait dengan tujuan tercapainya pelaksanaan ibadah haji yang baik dan sesuai dengan ketentuan.

Jenis Visa
Dalam undang-undang No.8/2019 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut;
“Visa haji Indonesia terdiri atas”

  1. Visa haji Kuota Indonesia; dan
  2. Visa Haji Mujamalah Undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dari dasar hukum ini, maka sebetulnya tidak dikenal dalam perundang-undangan kita dengan Istilah “FURODA”. Istilah tersebut diberikan kepada mereka yang berangkat haji dengan jalur Non Quota dengan cara mandiri maka disebut Furoda (Mandiri), sedangkan jenis visa tetap sama yaitu VISA HAJI.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan haji di Arab Saudi, dikenal dua system penyelenggaraan haji yaitu;

1. Haji Domestik (Hujjaj Dakhil)

hal ini tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Haji Arab Saudi Nomor : 68121/KM) yang dikeluarkan tanggal 27-4-1428 Hijriyah. Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji bagi warga Arab Saudi sendiri (Domestik) dan bagi mereka yang memiliki residence permit Arab Saudi.

2. Haji Kharij (Haji dari Luar)

Aturan ini mengatur terkait pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang datang dari luar Saudi. Peraturan ini disetujui sebagai Dekrit Raja nomor : M/111 pada tanggal 17/9/1440 Hijriyah diikuti dengan Keputusan Majlis Kementerian (Majlis Wizara) Nomor: 454 Tanggal 16/9/1440 Hijriyah. Dalam Dekrit raja ini diatur tentang tata cara MoU antara Kementerian dan atau Lembaga terkait dari luar Saudi yang menyelenggarakan operasional haji dengan Kementerian Haji Arab Saudi sebagai pilar ketiga dari system pelaksanaan haji di Arab Saudi. Dari adanya Dekrit Raja ini, terjadi perubahan yang menerapkan system organisasi teknis dilapangan terkait pelaksanaan ibadah haji yaitu adanya Syarikat atau WO dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

3. Syarikah dan Fungsinya
Sejak terjadinya perubahan fungsi Muassasah (Organisasi Nirlaba) khususnya Muassassah Janub Asia dalam pelayanan haji yang berubah menjadi Syarikah (Perusahaan Terbatas) pada tahun 2019, secara otomatis merubah paradigma pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, tidak lagi hanya focus pada ritual manasik saja akan tetapi sudah bergeser pada Industri atau istilah lain adalah Bisnis. Fungsi Syarikah diberikan kewenangan selain memberikan pelayanan kepada Jemaah haji dari seluruh dunia secara umum dan Jemaah haji Indonesia secara khusus, Syarikah juga diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah Haji.

Atas dasar tersebut maka terjadi perubahan dalam skema struktur dalam organisasi pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Haji sebagai regulator memberikan kewenangan penuh kepada Syarikah untuk mengorganizir pelaksanaan yang terkait dengan layanan logistic di Arafah dan Mina serta titik pelaksanaan haji lainnya secara bisnis dan adanya keuntungan.

Terdapat beberapa Syarikah yang disahkan oleh Kementerian Haji antara lain

  1. Masyarik
  2. Logistik
  3. Jauharoh
  4. Masiah
  5. Fidhiyah
  6. Turli Moslem Europa
  7. Rifad
  8. Rifadah
  9. Multaqa alhajij
  10. Dual Arabiyah
  11. Asyaraqat
  12. Isyraq
  13. African Non Arabic Country
  14. Dhuyuf al Bait
  15. Rowaf Mina
  16. Iran…..
  17. ….

Salah satu tugas dari Syarikah tersebut diatas adalah sebagai berikut;

  1. Melakukan teknis organizing pelaksanaan layanan logistic baik yang terkait dengan
    layanan di Arafah-Mina, Guiding dan terkait dengan pemvisaan.
  2. Melakukan dan memberikan layanan catering dan pemantauan langsung terkait
    pelaksanaan ibadah haji
  3. Memberikan layanan paket lengkap terkait pelaksanaan haji baik visa, dan masyair,
    juga akomodasi yang sudah ditetapkan oleh negara masing-masing.
  4. Melakukan koordinasi dengan misi haji dari seluruh dunia.

4. Perbedaan Mujamalah Furoda dan Mujamalah Syarikah
Dalam hal teknis terdapat perbedaan antara Mujamalah dan Syarikah antara lain dapat
dilihat dalam bagan dibawah ini;

Deskripsi Mujamalah Furoda Mujamalah Syarikah
Jenis Visa Visa Haji Visa Haji
Sistem Pemvisaan E-Hajj dengan User dari Mova dan surat permohonan dari Prince atau Amir E-Haj dengan kelengkapan paket layanan (Akomodasi, Tenda Masyair, Katering, Transportasi) dengan Password dan Input data oleh Syarikah sejak awal
Paket Layanan Dilakukan oleh Individu melalui E-Hajj dan memilih dengan layanan yang tersedia dalam paket Visa dikeluarkan setelah seluruh layanan dipenuhi dan diakomodir dalam E-Hajj
Keamanan Layanan Tidak terjamin dalam aspek layanan karena diberikan kebebasan Terjaminnya aspek layanan sejak awal, karena
dipastikan dari seluruh aspek layanan
Kepastian terbit visa Tidak terjaminnya visa terbit dikarenakan tergantung dari kebijakan MOVA (Ministry of Foreign Affairs) Adanya jaminan terbit visa haji dikarenakan dikoordinir oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
Kepastian Layanan Masyair (Tenda Arafah dan Mina, Bus dll) Tergantung dari Individu yang membeli layanan dalam system E-Hajj Dipastikan mendapat layanan karena sudah dipastikan sejak sebelum terbit visa
Status Visa Legal Legal

Penulis: Dr. Endang Jumali, Lc, MA, M.Si, M.Ak
Konsul Haji KJRI Jeddah 2018-2022

Editor: (yam)