Haji Furoda beda dengan Haji Plus

Pengertian Haji: Sebelum menjelaskan Haji Furoda, mari kita memahami pengertian Haji sebagai rukun Islam kelima. Haji adalah ziarah umat Muslim ke Kota Mekah yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup oleh individu Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, Haji adalah ekspresi solidaritas dan ketundukan umat Islam kepada Allah.

Pengertian Haji Furoda: Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa menunggu antrian panjang. Ini dilakukan atas undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi melalui visa Mujamalah. Haji Furoda diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama dengan visa diperoleh, tanpa menunggu antrian yang biasanya memakan waktu hingga 10-15 tahun.

Aturan Haji Furoda: Aturan Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Visa Haji Mujamalah diberikan oleh Arab Saudi sebagai undangan resmi. Jemaah Haji Furoda harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terdaftar, bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Ini memastikan pemerintah tetap memantau jemaah yang berangkat.

Kriteria Mampu Melaksanakan Ibadah Haji:

  1. Sehat Jasmani dan Rohani: Jemaah harus sehat fisik dan rohani.
  2. Mampu Secara Ekonomi: Mampu menanggung biaya perjalanan, hidup di Tanah Suci, pakaian, dan biaya keluarga di rumah.
  3. Mampu Mengendalikan Hawa Nafsu: Kemampuan mengendalikan hasrat dan nafsu agar menjalankan ibadah dengan baik.
  4. Ilmu yang Memadai: Pengetahuan yang cukup tentang tata cara ibadah haji melalui manasik haji yang biasanya diadakan sebelum keberangkatan.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus:

  1. Pemberangkatan: Haji Furoda berangkat atas undangan langsung Arab Saudi, tanpa antrian. Haji Plus termasuk dalam kuota pemerintah dan memiliki waktu tunggu 5-9 tahun.
  2. Visa: Visa Haji Furoda dikeluarkan oleh kedutaan negara masing-masing, sedangkan Haji Plus melalui pendaftaran Kementerian Agama.
  3. Tanggung Jawab: Haji Furoda menjadi tanggung jawab PIHK atau biro perjalanan, bukan pemerintah Indonesia. Haji Plus diatur oleh Kementerian Agama.

Kesimpulan: Haji Furoda adalah alternatif bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu waktu yang lama. Memahami perbedaannya dengan Haji Plus dan aturan yang mengaturnya memberikan pemahaman yang lebih baik bagi calon jemaah. Jangan lupa, pelaksanaan ibadah haji harus memenuhi kriteria mampu, termasuk pemahaman ilmu yang memadai.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *